PERATURAN TERBARU TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

Di informasikan seluruh warga desa gempolan bahwasannya terbit larangan tentang :

  1. Membuang sampah di sungai atau aliran air
  2. Menangkap ikan dengan menggunakan listrik (STROM)
  3. Meracun ikan
  4. Mem-bom ikan

Sanksi akan dipidana selama 5 tahun dan denda sebesar 2 milyar

Diharapkan seluruh warga masyarakat desa Gempolan ikut serta saling mengawasi dan mengingatkan kepada oknum yang tetap melanggar aturan. terimakasih

Postingan Terkait

Leave a Comment