
Di informasikan seluruh warga desa gempolan bahwasannya terbit larangan tentang :
- Membuang sampah di sungai atau aliran air
- Menangkap ikan dengan menggunakan listrik (STROM)
- Meracun ikan
- Mem-bom ikan
Sanksi akan dipidana selama 5 tahun dan denda sebesar 2 milyar
Diharapkan seluruh warga masyarakat desa Gempolan ikut serta saling mengawasi dan mengingatkan kepada oknum yang tetap melanggar aturan. terimakasih

