Di informasikan seluruh warga desa gempolan bahwasannya terbit larangan tentang : Membuang sampah di sungai atau aliran air Menangkap ikan dengan menggunakan listrik (STROM) Meracun ikan Mem-bom ikan Sanksi akan dipidana selama 5 tahun dan denda sebesar 2 milyar Diharapkan seluruh warga masyarakat desa Gempolan ikut serta saling mengawasi dan mengingatkan kepada oknum yang tetap melanggar aturan. terimakasih
Lihat Selengkapnya