Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), jika terpaksa pulang kampung, diminta secara sukarela untuk isolasi mandiri di rumah. Meski demikian, pihak pemerintahan desa sudah menyediakan sejumlah gedung puskesmas pembantu untuk mengkarantina PMI jika tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, hal ini guna mengantisipasi PMI yang harus pulang. Mereka dikhawatirkan membawa virus corona.

Pemerintah desa bisa mengambil langkah langsung mengkarantina PMI jika meresahkan masyarakat. Bahkan, jika PMI tidak mengisolasi diri warga bisa langsung melapor ke Babinsa atau ketua RT.
“Jika PMI ini berkeliaran tidak mau mengisolasi diri harus ditindak tegas. Di desa ada Ketua RT, ada Babinsa juga. Jadi bisa langsung dilaporkan, nanti dijemput langsung untuk dikarantina. Tidak ada sanksi, sanksinya di karantina di puskesmas pembantu Desa Gempolan.
Untuk itu kita bersama sama untuk mengawasi dan memberantas penyebaran virus korona COVID-19.
