Pengertian RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapaian tujuan, visi dan misi desa. Sehingga dengan RKPDes ini pembangunan desa sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama, baik masyarakat, desa, daerah dan negara.
Tujuan RKPDes adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Maksud dari RKPDes adalah tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang terdiri dari:
- Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Desa Gempolan telah melaksanakan musyawarah RKPDes pada tanggal 17 juni 2020 yang bertempat di Balai Desa. musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Camat Pakel, Kasi PMD dan para pendamping kecamatan. Dari Desa dihadiri oleh Kepala Desa dan staff, BPD, LPM, Ketua RT dan Ketua RW Tokoh Masyarakat Tak lupa Babinsa dan Babinkamtibnas.

Masyarakat dengan ini dapat mengetahui rencana kerja dan pembangunan di Desa Gempolan di tahun 2021 mendatang. Hal ini masih rencana jikalau anggaran yang akan turun sama dengan tahun 2020. Jika anggaran turun dari tahun 2020 maka perubahan akan dilakukan dan diadakan musyawarah perubahan.
