TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA GEMPOLAN
KECAMATAN PAKEL KABUPATEN TULUNGAGUNG
Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatandan pengeluaan, verifikasi administrasi keuangandan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan lembaga pemerintahan desalainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencangan anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-daa dalam rangkapembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tatanaskah, administrasi surat menyurat arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatandan pengeluaan, verifikasi administrasi keuangandan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan lembaga pemerintahan desalainnya;
Kepala Seksi Perencanaan
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan.
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan,pembinaan ketrentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah sserta pendataan dan pengelolaan profile desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala seksi kesejahteraan memiliki fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karangtaruna
Kepala Seksi Pelayanan
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakatmeningkatkan meningkatkan upaya partisipasimasyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
