PKH ( PROGRAM KELUARGA HARAPAN )

PKH adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Siapa yang berhak menerima PKH? PKH hanya diberikan kepada keluarga sangat miskin jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan :

1. Memiliki anak berusia 0‐6 tahun

2. Memiliki anak berusia < 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD & SMP)

3. Terdapat ibu yang sedang hamil/nifas. Tujuan dari PKH adalah untuk membantu masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek. Selain itu, PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Peran pendamping Setiap keluarga sangat miskin yang mengikuti PKH akan mendapatkan pendampingan. Tugas seorang pendamping adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur yang harus dilalui. Pendamping bertugas memberikan penjelasan tentang ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang diterima tidak dihentikan.

Data penerima PKH Desa Gempolan