Penerbitan KTP

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Foto Copy KK
  3. Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  4. Pengantar dari Kecamatan
  5. Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

  1. Foto Copy KK
  2. Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  3. Membawa KTP-el yang rusak
  4. Pengantar dari Kecamatan
  5. Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

  1. Surat keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dan
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah

  1. Foto Copy KK
  2. KTP-el lama
  3. Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting