Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang…
Lihat SelengkapnyaDay: March 20, 2020
PENGECATAN TUGU PKK
Pemugaran dan pengecatan tugu menjadi salah satu prioritas memperindah desa, oleh sebab itu pemerintahan desa melakukan pengecatan ulang tugu PKK yang berada di perempatan jalan poros utama desa Gempolan RT 2 RW 1. Tugu yang selama ini kurang di perhatikan kondisinya sudah usang warnanya sudah hilang sehingga pemerintah desa memprioritaskan pengecatan ulang karena sadar. Tahapan demi tahapan dilakukan mulai mempersiapkan bahan, pembersihan tempat dan pelaksanaan. Dari semua tahap, tahap ini merupakan yang paling memakan waktu lama dan berat. Sebab pengecatan harus dilakukan secara hati – hati, agar hasilnya rapi dan bagus, layaknya sebuah karya seni. Pengecatan kini sudah selesai, sekarang tugu sudah nampak indah enak dipandang dan…
Lihat Selengkapnya